Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual
Definisi
hak atas kekayaan intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan
sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang
mana memiliki manfaat ekonomi.
Hak ini bisa disebut sebagai hak
yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok
yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak
dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa
izin dari penciptanya.
Dari pengertian di atas dapat, ditarik
kesimpulan jika objek HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan
dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.
Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI.
- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
- Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan industri.
Hak Cipta
Dikutip
dari laman DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
berdasarkan prinsip deklaratif.”
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut:
- Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
- Alat peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik;
- Drama atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
- Seni rupa;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, dll.
Hak Kekayaan Industri
Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri
- Hak Paten
- Hak atas Merek
- Desain Industri
- Indikasi Geografis
Secara
sederhana perbedaan antara paten, merek, dan desain industri dapat
diilustrasikan dengan produk jam tangan. Merek jam tangan misalkan
Rolex, Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan
untuk melabeli produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement
bahwa produknya asli.
Sementara hak paten, adalah hak yang dapat
dimiliki oleh seorang penemu atas temuan barunya di bidang teknologi.
Misalnya, seorang penemu menemukan teknologi tertentu yang jika
diaplikasikan pada sebuah jam, maka jam tersebut dapat menyala tanpa
baterai. Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara
eksklusif untuk menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak
lain untuk menggunakan teknologi temuannya tersebut.
Sementara untuk
desain industri, jika diilustrasikan dengan jam tangan, adalah desain
khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam lainnya. Contoh desain
skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi signature oleh
merk jam tangan tertentu.
Sementara maksud dari indikasi geografis
adalah suatu tanda yang merujuk asal suatu produk. Klasifikasi indikasi
geografis dirasa perlu, karena faktor geografis juga dapat memberikan
reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap suatu produk.
Indikasi geografis ini dapat dimunculkan dalam label atau stiker pada
kemasan produk.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
Ada beberap prinsip yang harus muncul dalam aturan-aturan terkait Hak atas Kekayaan Intelektual. Berikut adalah empat prinsip utama dalam hak atas kekayaan intelektual:
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi yang ada dalam HaKI, yaitu adanya hak yang bersifat ekonomi yang dapat didapat seseorang atas hasil karya intelektual yang telah diperbuatnya. Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan hak atas karyanya tersebut, sehingga dapat dipergunakankan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.
Keadilan
Prinsip HaKI yang kedua adalah keadilan. Adanya peraturan terkait hak atas kekayaan intelektual memberikan suatu keadilan, berupa perlindungan yang menjamin sang pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan hasil karyanya.
Kebudayaan
Prinsip ketiga adalah kebudayaan. Adanya perlindungan negara pada HaKI bertujuan untuk mendorong adanya pengembangan dari sastra, seni dan ilmu pengetahuna. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup, serta menghadirkan keuntungan bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
Sosial
Last but not least adalah prinsip social, dimana Negara bekerja melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin keseimbangan antar kepentingan masyarakat sebagai warga negara.
Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah karya telah tercatat HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa dilihat dan dipahami dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah melihat symbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol tersebut adalah tanda bahwa produk tersebut telah tercatat HaKinya.
TM-Trade Mark
Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang. Simbol ini berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.
SM-Service Mark
Simbol berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.
R-Registered Mark
Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
C-Copy Right
Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copy right.
Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin melakukan
pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Bagi
Anda yang memiliki perusahaan yang memproduksi suatu karya, Anda perlu
mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atas produk atau karya
perusahaan Anda agar mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan nilai
ekonominya. Tentunya hal ini dapat menguntungkan perusahaan Anda.
Bicara kekayaan intelektual, sangat erat kaitannya dengan sumber daya
manusia. Ada satu satu aplikasi yang bisa membantu Anda mengelola sumber
daya manusia. Semuanya dapat dilakukan secara digital melalui gawai
secara online. Tentu hal ini dapat memberikan kemudahan dan efisiensi
bagi perusahaan Anda. Nama aplikasi tersebut adalah Talenta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar